15.Magang / PKL / KKN / Penelitian
A. Persyaratan Pelayanann
1.Surat Permohonan Dari Sekolah/ Perguruan Tinggi
2.Daftar Nama Siswa/ Mahasiswa Yang Akan Melaksanakan Magang/ Pkl/ Kkn/ Penelitian
B. Prosedur
1.Berkas Diterima staf pelayanan
2.Berkas Diperiksa Oleh Staf
3.Diserahkan Ke Sekretaris Di Disposisi Dan Diparaf
4.Diserahkan Ke Kadis dan Ditandatangan
5.Diserahkan Ke Kasubag Tu
6.Surat Balasan Penerimaan
7.Dikembalikan Ke Staff Untuk Diberi Nomor Surat
8.Dikembalikan Ke Pemohon
C. Waktu Pelayanan
45 menit
D. Biaya/ Tarif
GRATIS
E. Produk
Surat
F. Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan tidak langsung :
1.Kotak Saran
2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id
3.Email Disdik : disdikdharmas22@gmail.com
4.Sri Lestari : WA No 085274535019
Pengaduan langsung :
1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
G. Dasar Hukum
1.Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu pada pasal 21-27;
2.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Sarana :
1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu
2.Komputer dengan akses internet
3.Printer
I.Kompetensidan Jumlah Pelaksana
Mampu berkomunikasi dengan baik
Memiliki pengetahuan tentang mutasi siswa
J.Pengawasan Internal
Sekretaris Dinas / Kepala Bidang
K.Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
L.Jaminan Pelayanan
Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman
N.Evaluasi Kinerja
Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
Komentar Pelayanan