Pelayanan Dinas Pendidikan
Pelayanan 4.Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SD dan SMP / PAUD
A.Dasar Hukum :
1.Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepuplik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014TentangIjazah, Sertifikat Kompetensi, danSertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
3.Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
B.Persyaratan
Kelengkapan kurikulum
1. Kelengkapan kurikulum
C.Prosedur
1.Staf menerima proposal dan mencatat dibuku agenda surat masuk
2.Kasi menelaah proposal dan diteruskan ke kabid
3.Survey lapangan / study kelayakan oleh tim
4.Proposal di kembalikan ke staf dan mengetik surat izin operasional
5.Staf memberikan hasil ketikan surat izin operasional ke kasi
6.Surat izin operasional diberikan ke kabid
7.Surat izin operasional diberikan ke sekretaris
8.Kepala dinas menandatangani surat
9.Surat izin diberikan ke staf untuk diagendakan
10.Diserahkan kepada pemohon
D. Waktu Pelayanan
5 hari kerja
E.Biaya Pelayanan
Gratis
F.Produk Pelayanan
SuratPengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
G.Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan langsung :
1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkaitPejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusiH.Sarana Dan Prasarana
1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu
2.Komputer dengan akses internet
3.Printer
I.Kompetensi Pelaksana
Mampu berkomunikasi dengan baik
Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan
J. Pengawasan Internal
Sekretaris Dinas / Kepala Bidang
K. Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
L.Jaminan Pelaksana
Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman
N.Evaluasi Kinerja
Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan