Pelayanan Dinas Pendidikan
Pelayanan 6.Pelayanan Mutasi Siswa SD dan SMP (Nageri/Swasta)
A.Dasar Hukum : 1.Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 3.Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya; 4.Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya;
B.Persyaratan
1.Surat Permohonan Pindah Sekolah dari Orang Tua/ Wali Siswa kepada Kepala Sekolah
2.Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah dan stempel sekolah
3.Surat Rekomendasi dari Sekolah yang dituju bahwa murid/siswa bisa diterima di sekolah tersebut
4.Menunjukkan Buku Raport asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) dengan ketuntasan nilai per semesternya dan lembar halaman bagian belakang raport, keterangan mutasi sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah Print data NISN pada Aplikasi Dapodik untuk cek kevalidan data.
C.Prosedur
1.Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dan mengisi form permohonan 2.Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan 3.Petugas membuat naskah surat rekomendasi mutasi siswa 4.Kepala Seksi dan Kepala Bidang terkait meneliti dan memberikan paraf 5.Kepala Dinas/Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani Surat Rekomendasi 6.Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon
D. Waktu Pelayanan
2 hari kerja
E.Biaya Pelayanan
Gratis
F.Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Mutasi keluar Siswa
G.Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan tidak langsung : 1.Kotak Saran 2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id 3.Email Disdik : disdikdharmas22@gmail.com 4.Yuli Barni : WA No 085374089420
Pengaduan langsung :
1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi 3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusiH.Sarana Dan Prasarana 1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu 2.Komputer dengan akses internet 3.Printer I.Kompetensi Pelaksana Mampu berkomunikasi dengan baik Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan J. Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang K. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang L.Jaminan Pelaksana Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman N.Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan