Pelayanan Dinas Pendidikan
Pelayanan 9.Pelayanan Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
A.Dasar Hukum : 1.Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 3.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan.
B.Persyaratan
-Surat mutasi/ Ijazah
-Surat Keterangan Keaktifan Siswa
-Akte Kelahiran/ Kartu Keluarga
Dokumen Pendukung Verval Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-Surat Keputusan/ Surat Tugas
- KTP/ Kartu Keluarga
C.Prosedur
-Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
-Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas pendukung
- Petugas melakukan proses verifikasi dan validasi by Sistem Dapodik
D. Waktu Pelayanan
1 hari kerja
E.Biaya Pelayanan
Gratis
F.Produk Pelayanan
1.Verifikasi dan Validasi data Siswa2.Verifikasi dan Validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
G.Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan tidak langsung :
Pengaduan tidak langsung : 1.Kotak Saran 2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id 3.Email Disdi : disdikdharmas22@gmail.com 4.Yulia Riyosi : WA No 085363199837Pengaduan langsung :
1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi 3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait H.Sarana Dan Prasarana 1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu 2.Komputer dengan akses internet 3.Printer I.Kompetensi Pelaksana1. Mampu berkomunikasi dengan baik2. Mengetahui alur sistem DapodikJ. Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang K. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang L.Jaminan Pelaksana Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman N.Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan