Pelayanan 9.Pelayanan Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

A.Dasar Hukum : 1.Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 3.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan.

B.Persyaratan

-Surat mutasi/ Ijazah

-Surat Keterangan Keaktifan Siswa

-Akte Kelahiran/ Kartu Keluarga

Dokumen Pendukung Verval Pendidik dan Tenaga Kependidikan

-Surat Keputusan/ Surat Tugas

- KTP/ Kartu Keluarga

C.Prosedur

-Pemohon menyerahkan berkas persyaratan

-Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas pendukung

- Petugas melakukan proses verifikasi dan validasi by Sistem Dapodik


D. Waktu Pelayanan

1 hari kerja

E.Biaya Pelayanan

Gratis

F.Produk Pelayanan

1.Verifikasi dan Validasi data Siswa

2.Verifikasi dan Validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

G.Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan tidak langsung :

Pengaduan tidak langsung : 1.Kotak Saran 2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id 3.Email Disdi : disdikdharmas22@gmail.com 4.Yulia Riyosi : WA No 085363199837

Pengaduan langsung :

1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi 3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait H.Sarana Dan Prasarana 1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu 2.Komputer dengan akses internet 3.Printer I.Kompetensi Pelaksana1. Mampu berkomunikasi dengan baik2. Mengetahui alur sistem Dapodik
J. Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang K. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang L.Jaminan Pelaksana Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman N.Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan