Pelayanan 10.Pelayanan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SMP

Dasar Hukum : 1.Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 3.Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Dharmasraya.

B.Persyaratan

1.Dokumen pertanggungjawaban keuangan

2.Surat pengantar dari Kepala sekolah


C.Prosedur1.Pemohon (satuan pendidikan) menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan 2.Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan 3.Petugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkas 4.Petugas teknis menyampaikan berkas kepada Pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi 5.Tim BOS melakukan verifikasi berkas 6.Berkas yang telah selesai diverifikasi diserahkan kembali ke pihak sekolah7.Petugas membuat laporan hasil pelaksanaan verifikasi dan mendokumentasikan arsip


D. Waktu Pelayanan


3 hari kerja

E.Biaya Pelayanan

Gratis

F.Produk Pelayanan

Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

G.Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan tidak langsung :

1.Kotak Saran 2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id 3.Email Disdik :disdikdharmas22@gmail.com 4.Pengaduan tidak langsung :Kennita Mariani : WA No 085264167097 Pengaduan langsung : 1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait Pejabat yang terkait

menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.

H.Sarana Dan Prasarana 1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu 2.Komputer dengan akses internet 3.Printer I.Kompetensi Pelaksana Mampu berkomunikasi dengan baik Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan J. Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang K. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang L.Jaminan Pelaksana Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman N.Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan