Pelayanan Dinas Pendidikan
Pelayanan 11.Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP
A.Dasar Hukum : 1.Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 3.Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sector pendidikan dan kebudayaan 4.Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 5.Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Dharmasraya.
B.Persyaratan
1.Surat Permohonan
2.Akte Notaris Pendirian Yayasan/Lembaga
3.Susunan Pengurus Yayasan/Lembaga
4.Akte/Surat Keterangan Status Kepemilikan Tanah/ Yayasan/Lembaga
5.SK Penetapan Kepala Sekolah oleh Yayasan
6.SK Penetapan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah
7.Data Peserta Didik
8.Data Guru dan Tenaga Kependidikan
9.Data Sarana dan Prasarana Sekolah
10.Data Analisis Sumber Peserta Didik
11.Surat persetujuan dari sekolah/lembaga setara di wilayah sekitar
12.Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
13.Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang Pendidikan
14.Surat rekomendasi dari kecamatan untuk izin SMP
15.Surat rekomendasi dari kelurahan untuk izin SD
16.Sumber pembiayaan bagi Penyelenggara Satuan Pendidikan
17.Denah sekolah/lembaga
18.Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
19.Proposal dibuat rangkap 2 (dua) ditandatangani pemohon
C.Prosedur
1.Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
2.Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
3.Petugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkas
4.Petugas teknis menyampaikan berkas kepada Pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi
5.Proses validasi dan survey lapangan terkait dengan pendirian satuan pendidikan
6.Pembuatan surat rekomendasi terkait ijin pendirian satuan pendidikan.
7. Petuga meregister surat rekomendasi yang telah ditandatangani kepada dinas dan mendokumentasikan arsip
D. Waktu Pelayanan
15 (lima belas) hari kerja (setelah memperoleh rekomendasi
dari Tim Verifikasi)
E.Biaya Pelayanan
Gratis
F.Produk Pelayanan
Rekomendasi pendirian satuan pendidikan
G.Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan tidak langsung :
1.Kotak Saran
2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id
3.Email Disdik :disdikdharmas22@gmail.com
4.Yuli Sismiati : WA No 082298024884
Pengaduan langsung :
1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.
H.Sarana Dan Prasarana
1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu
2.Komputer dengan akses internet
3.Printer
I.Kompetensi Pelaksana
Mampu berkomunikasi dengan baik
Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan
J. Pengawasan Internal
Sekretaris Dinas / Kepala Bidang
K. Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
L.Jaminan Pelaksana
Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman
N.Evaluasi Kinerja
Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan