Pelayanan Dinas Pendidikan
Pelayanan 12.Pelayanan Surat Masuk dan Surat Keluar
A.Dasar Hukum :
1.Undang -- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistim Administrasi Perkantoran.
B.Persyaratan1.Surat atau Kelengkapan Bahan dari Pendidik / Tenaga Kependidikan / Masyarakat, dilihat kelegkapannya kemudian diagenda dan diberi lembar Disposisi.
SURAT KELUAR Surat Keluar
SURAT KELUAR
1.Menerima Surat yang sudah ditandatangani Kepala Dinas 2.Mengagenda Surat, memberi nomor Surat dan tanggal surat serta menyetempel surat3.Menyerahkan surat kepada bidang yang berkopeten
D. Waktu Pelayanan
5 sampai 15 menit
E.Biaya Pelayanan
Gratis
F.Produk Pelayanan
Surat
G.Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan tidak langsung :
1.Kotak Saran 2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id 3.Email Disdik :disdikdharmas22@gmail.com 4.Sri Lestari : WA No 085274535019 Pengaduan langsung : 1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi. H.Sarana Dan Prasarana 1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu 2.Komputer dengan akses internet 3.Printer I.Kompetensi Pelaksana Mampu berkomunikasi dengan baik Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan J. Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang K. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang L.Jaminan Pelaksana Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman N.Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan