Pelayanan 13.Surat Bebas Aset

A.Dasar Hukum

1.PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;

2. Peraturan Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

B.Persyaratan

1.Surat Pengantar

2.Surat Keterangan Bebas Aset dari Sekolah

3. SK Terakhir

C.Prosedur

1.Berkas Diterima Oleh Bagian Pelayanan untuk Diagendakan

2.Sekretaris Menerima Surat Dari Bagian pelayanan dan diserahkan Ke Kadis

3.Kadis Menelaah & mendisposisi Ke Sekretaris

4.Sekretaris Menelaah Surat & Di Disposisi Ke Kasubag

5.Kasubag Memeriksa & Meneliti Surat Untuk Di Disposisi Ke Bagian Aset

6.Bagian Aset Mengecek Data Pemohon Apakah Masih Memegang Barang Milik Daerah Atau Tidak

7. Dibuatkan Surat Keterangan Bebas Aset


D. Waktu Pelayanan

30 Menit

E.Biaya Pelayanan

Gratis

F.Produk Pelayanan

Surat Keterangan Bebas Aset

G.Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan tidak langsung :

1.Kotak Saran 2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id 3.Email Disdik :disdikdharmas22@gmail.com 4. Agusrianto : WA No 081363118590 Pengaduan langsung : 1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi. H.Sarana Dan Prasarana 1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu 2.Komputer dengan akses internet 3.Printer I.Kompetensi PelaksanaMampu berkomunikasi dengan baik Memiliki pengetahuan tentang mutasi siswa
J. Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang K. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang L.Jaminan Pelaksana Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman N.Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan