Pelayanan Dinas Pendidikan
Pelayanan 14.Magang / PKL / KKN / Penelitian
A.Dasar Hukum
1.Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu pada pasal 21-27;
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
B.Persyaratan1.Surat Permohonan Dari Sekolah/ Perguruan Tinggi2.Daftar Nama Siswa/ Mahasiswa Yang Akan Melaksanakan Magang/ Pkl/ Kkn/ Penelitian
C.Prosedur 1.Berkas Diterima staf pelayanan 2.Berkas Diperiksa Oleh Staf 3.Diserahkan Ke Sekretaris Di Disposisi Dan Diparaf 4.Diserahkan Ke Kadis dan Ditandatangan 5.Diserahkan Ke Kasubag Tu 6.Surat Balasan Penerimaan 7.Dikembalikan Ke Staff Untuk Diberi Nomor Surat 8.Dikembalikan Ke Pemohon
D. Waktu Pelayanan
45 menit
E.Biaya Pelayanan
Gratis
F.Produk Pelayanan
Surat
G.Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan tidak langsung :
1.Kotak Saran 2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id 3.Email Disdik :disdikdharmas22@gmail.com 4. Sri Lestari : WA No 085274535019 Pengaduan langsung : 1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi. H.Sarana Dan Prasarana 1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu 2.Komputer dengan akses internet 3.Printer I.Kompetensi PelaksanaMampu berkomunikasi dengan baik Memiliki pengetahuan tentang mutasi siswaJ. Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang K. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang L.Jaminan Pelaksana Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman N.Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan