Pelayanan Dinas Pendidikan
Pelayanan 15.Pelayanan Penertiban Surat Izin Cuti Pendidik dan Tenaga Kependidikan
A.Dasar Hukum
1.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1861);
B.Persyaratan1.Surat Pengantar dari sekolah 2.SK terakhir 3.Surat Keterangan -Dari Puskesmas untuk Cuti Melahirkan- Bukti Pelunasan untuk Cuti Umroh / Haji dan jadwal keberangkatan dari Biro Haji / Umroh
C.Prosedur
1.Seluruh Bahan persyaratan cuti dimasukkan ke bagian pelayanan 2.Dicek kelengkapan bahan, diagenda dan didisposisi Sekdis / Kadis 3.Bahan didistribusikan ke bidang 4.Diproses di bidang yang kopeten5.Ditandatangani Kepala Dinas 6.Diagenda kedalam Agenda Surat Keluar7.Diteruskan kepada yang bersangkutan
D. Waktu Pelayanan
45 Menit
E.Biaya Pelayanan
Gratis
F.Produk Pelayanan
Surat Cuti
G.Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan tidak langsung :
1.Kotak Saran 2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id 3.Email Disdik :disdikdharmas22@gmail.com 4.Dedi Rusman : WA No 081263995920 Pengaduan langsung : 1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi. H.Sarana Dan Prasarana 1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu 2.Komputer dengan akses internet 3.Printer I.Kompetensi PelaksanaMampu berkomunikasi dengan baik Memiliki pengetahuan tentang mutasi siswa
J. Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang K. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang L.Jaminan Pelaksana Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman N.Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan