Pelayanan Dinas Pendidikan
Pelayanan 16.Pelayanan Mutasi PNS Permintaan Sendiri
Dasar Hukum :
1.Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
2. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengalihan PNS Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi.
B.Persyaratan
1.Permohonan dari yang bersangkutan
2.Surat Persetujuan Menerima dari Instansi Baru
3.Surat Persetujuan melepas dari sekolah
4.Anjab ABK
5.Bezeting sekolah lama dan sekolah baru
6.Photo Copy SK CPNS dan SK terakhir
7.Photo Copy SKP 1 tahun terakhir
C.Prosedur
1.Seluruh Bahan persyaratan Mutasi dimasukkan ke bagian pelayanan
2.Dicek kelengkapan bahan, diagenda dan didisposisi Sekdis / Kadis
3.Bahan didistribusikan ke bidang
4.Diproses di bidang yang kopeten
5.Ditandatangani Kepala Dinas
6.Diagenda kedalam Agenda Surat Keluar
7. Diteruskan kepada yang bersangkutan
D. Waktu Pelayanan
5 hari kerja
E.Biaya Pelayanan
Gratis
F.Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi
G.Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan tidak langsung :
1.Kotak Saran 2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id 3.Email Disdik :disdikdharmas22@gmail.com 4. Ayu Gustina : WA No 081217121207 Pengaduan langsung : 1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi. H.Sarana Dan Prasarana 1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu 2.Komputer dengan akses internet 3.Printer I.Kompetensi Pelaksana1.Mampu berkomunikasi dengan baik2. Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikanJ. Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang K. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang L.Jaminan Pelaksana Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman N.Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan