Pelayanan 18.Prosedur Penerimaan Insentif Guru

A.Dasar Hukum

1.Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional; 2.Undang_undang nomor 36 tahun 2006 tentang pajak pajak penghasilan; 3.Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan;

4. Peraturan menteri pendidikan nomor 1 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja kementerian pendidikan dan kebudayaan.

B.Persyaratan1.PTK dengan masa kerja minimal 2 tahun 2.SK Pembagian Tugas mengajar minimal 12 jam 3.SK terakhir 4.Ijazah terakhir5. Jurnal Harian

C.Prosedur

1.Bahan diserahkan ke Bidang PTK untuk diverifikasi dan diproses kelengkapan. 2.PTK yang memenuhi persyaratan membuat Kontrak Kerja dengan Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala Dinas. 3.PTK yang sudah membuat Kontrak Kerja di SK kan dengan SK Kepala Dinas 4.Dibuatkan ampra untuk proses pencairan 5.Diproses di BKD dan Bank6.Insentif Masuk Rekening masing-masing PTK


D. Waktu Pelayanan

5 hari kerja

E.Biaya Pelayanan

Gratis

F.Produk Pelayanan

SK Penerima Insentif dari Kepala Dinas

Insentif Guru

G.Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan tidak langsung :

1.Kotak Saran 2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id 3.Email Disdik :disdikdharmas22@gmail.com 4. Larasati Kumala Dewi : WA No 082284714315 Pengaduan langsung : 1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi. H.Sarana Dan Prasarana 1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu 2.Komputer dengan akses internet 3.Printer I.Kompetensi Pelaksana1.Mampu berkomunikasi dengan baik2.Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan
J. Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang K. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang L.Jaminan Pelaksana Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman N.Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan