Pelayanan 19.Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Peningkatan / Izin Belajar

A.Dasar Hukum

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;

2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.

B.Persyaratan

1.PNS dengan masa kerja minimal 2 tahun

2.Foto copy SK Pangkat Terakhir

3.Foto copy DP 3 / SKP 2 tahun terakhir

4.Surat Pernyataan

5.Surat Persetujuan Atasan

6.Jadwal Pendidikan

7.Foto copy Sertifikat Akreditasi Lembaga Pendidikan

8. Foto copy Ijazah terakhir.


C.Prosedur1.Pemohon mengajukan berkas pengajuan Izin belajar ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan . 2.Staf Ketenagaan menerima dan mengecek berkas pengajuan, jika YA, berkas benar dan lengkap sesuai dengan persyaratan dan akan diproses lebih lanjut, jika TIDAK maka berkas ada kesalahan atau kekurangan, dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi atau dibenarkan terlebih dahulu. 3.Berkas diproses untuk dibuatkan surat pengantar pengajuan Izin Belajar PNS ke BKPSDM. 4.Surat Pengantar yang sudah jadi, diparaf oleh Kabid/Kasi Ketenagaan. 5.Setelah paraf diberikan kepada Bagian Umum untuk diberi nomor dan pengajuan pengesahan / tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan. 6.Setelah ditandatangani, oleh Bagian Umum dikembalikan ke Bidang Ketenagaan untuk diproses lebih lanjut. 7.Surat Pengantar beserta berkas pengajuan Izin Belajar PNS dikirimkan ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut.8.Surat Izin Belajar yang sudah dibuat oleh BKPSDM atas nama Pemohon/PNS yang bersangkutan, dikirimkan kembali Ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan untuk diserahkan kepada PNS yang mengajukan.


D. Waktu Pelayanan

5 hari kerja

E.Biaya Pelayanan

Gratis

F.Produk Pelayanan

1.Surat Pengantar Berkas Pengajuan Tugas Belajar dan Ijin Belajar PNS2.Surat Tugas Belajar PNS

3.Surat Ijin Belajar PNS

G.Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan tidak langsung :

1.Kotak Saran 2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id 3.Email Disdik :disdikdharmas22@gmail.com 4.Yeni Ermita : WA No 081267855301 Pengaduan langsung : 1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi. H.Sarana Dan PrasaranaBuku Register pengajuan Tugas Belajar dan Ijin Belajar PNS, Komputer dan perlengkapannya, ATK
I.Kompetensi Pelaksana1.Mampu berkomunikasi dengan baik2. Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan
J. Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang K. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang L.Jaminan Pelaksana Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman N.Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan