A. Persyaratan PelayananPersyaratan Umum :1.Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabaan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi telah memenuhi angka kredit yang ditentukan mempunyai SK jabatan fungsional tertentu2.Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekuran...