Penerbitan Rekomendasi Izin Pendirian dan Operasional Paud dan Dikmas


A. Persyaratan Pelayanan

  1. Permohonan Rekomendasi dari Dinas PMPTSP
  2. Formulir Permohonan Izin yang di tanda tangani oleh Kepala Sekolah/Lembaga di atas Materai 6000
  3. Surat perjanjian sewa menyewa/hibah/persetujuan dari pemilik tanah/bangunan apabila bukan milik pemohon/yayasan
  4. Foto copy lunas PBB (keterangan dari kantor wali)
  5. Data sumber peserta didik
  6. Data Tenaga Kependidikan dan Non Kependidikan
  7. Surat pernyataan bersedia mengajar di Yayasan/Sekolah di atas materai 6000
  8. Memiliki daftar sarana dan prasarana
  9. Struktur penyelenggara sekolah
  10. Akte Notaris Pendirian Badan Penyelenggara sekolah dan bukti Registrasi DEPKUMHAM
  11. Foto copy SK Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Yayasan
  12. Foto copy KTP terbaru Kepala Sekolah
  13. Foto copy SK pengajar/pendidik 1 rangkap perorang
  14. Foto copy KTP pengurus Yayasan masing-masing 1 lembar
  15. Untuk perpanjangan IO Pendidikan membawa Surat Izin IO yang lama dan melampirkan Izin Pendirian

B. Prosedur

  1. STAF MENERIMA PROPOSAL DAN MENCATAT DIBUKU AGENDA SURAT MASUK (10 menit)
  2. KASI MENELAAH PROPOSAL DAN DITERUSKAN KE KABID (25 menit)
  3. SURVEY LAPANGAN / STUDY KELAYAKAN OLEH TIM (4 jam)
  4. PROPOSAL DI KEMBALIKAN KE STAF DAN MENGETIK SURAT IZIN OPERASIONAL (15 menit)
  5. STAF MEMBERIKAN HASIL KETIKAN SURAT IZIN OPERASIONAL KE KASI (15 menit)
  6. SURAT IZIN OPERASIONAL DIBERIKAN KE KABID (15 menit)
  7. SURAT IZIN OPERASIONAL DIBERIKAN KE SEKRETARIS (15 menit)
  8. KEPALA DINAS MENANDATANGANI SURAT (15 menit)
  9. SURAT IZIN DIBERIKAN KE STAF UNTUK DIAGENDAKAN (5 menit)
  10. DISERAHKAN KEPADA PEMOHON (5 jam)

C. Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - 15.00
  2. Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30
  3. Penyelesaian Pelayanan : 10 Jam 55 Menit

D. Biaya/ Tarif

GRATIS

E. Produk

Rekomendasi Izin Pendirian dan Operasional Paud dan Dikmas

F. Pengelolaan Pengaduan

Contact person :

MONIKA ANDREAS, S.Pd

Nomor HP/WA : 0823 8684 6981

G. Dasar Hukum

1.Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;2.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);3.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

H. Sarana dan Prasarana

Sarana :

  1. Meja Pendaftaran
  2. Ruang Pelayanan

Prasarana :

  1. Komputer 1 set
  2. Meja dan kursi

I.Kompetensidan Jumlah Pelaksana

1.Operator Komputer : 1 Orang2.Pengadministrasi Persuratan : 1 Orang

J.Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

K.Jaminan Pelayanan

1.Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.

L.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.Surat Pembinaan / Penilaian Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan di stempel dan tanda tangan basah

2.Kop Surat Izin menggunakan KOP Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya

M.Evaluasi Kinerja

Evaluasikinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).