Penerbitan Izin Karya Wisata, Study Banding, Lembaga PAUD dan Dikmas
A. Persyaratan Pelayanan
- Lembaga PAUD dan Dikmas membuat permohonan karya wisata /studi banding beserta nama murid
- Disdik menegeluarkan surat izin studi banding/karya wisata
- Lembaga melaksanakan karya wisata
B. Prosedur
- STAF MENERIMA SURAT IZIN DAN MENCATAT DIBUKU AGENDA SURAT MASUK (10 menit)
- KASI MENELAAH SURAT DAN DITERSUKAN KE KABID (15 menit)
- DITERUSKAN KE KABID (10 menit)
- SURAT DI KEMBALIKAN KE STAF DAN DIPROSES (15 menit)
- STAF MEMBERIKAN HASIL KETIKAN SURAT IZIN KARYA WISATA KE KASI (15 menit)
- SURAT IZIN KARYA WISATA DIBERIKAN KE SEKRETARIS (15 menit
- SURAT IZIN KARYA WISATA DIBERIKAN KE SEKRETARIS (15 menit)
- KEPALA DINAS MENANDATANGANI SURAT (15 menit)
- SURAT IZIN DIBERIKAN KE STAF UNTUK DIAGENDAKAN (5 menit)
- DISERAHKAN KEPADA PEMOHON (5 jam)
C. Waktu Pelayanan
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - 15.00
- Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30
- Penyelesaian Pelayanan : 6 Jam 55 Menit
D. Biaya/ Tarif
GRATIS
E. Produk
Izin Krayawisata, Study Banding, Lembaga Paud dan Dikmas
F. Pengelolaan Pengaduan
Contact person :
MONIKA ANDREAS, S.Pd
Nomor HP/WA : 0823 8684 6981
G. Dasar Hukum
1.PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
2.Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
H. Sarana dan Prasarana
Sarana :
- Meja Pendaftaran
- Ruang Pelayanan
Prasarana :
- Komputer 1 set
- Meja dan kursi
I.Kompetensidan Jumlah Pelaksana
- Operator Komputer : 1 Orang
- Pengadministrasi Persuratan : 1 Orang
- Verifikator Kecamatan
J.Pengawasan Internal
- Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
- Dilaksanakan secara berkesinambungan
K.Jaminan Pelayanan
1.Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.
L.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1.Surat Pembinaan / Penilaian Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan di stempel dan tanda tangan basah
2.Kop Surat Izin menggunakan KOP Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya
M.Evaluasi Kinerja
Evaluasikinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).