Penerbitan Pelayanan Penyaluran Dana BOP Paud


A. Persyaratan Pelayanan

  1. Cover + Permohonan + Rekomendasi
  2. RKAS Pencairan Tahap I
  3. Data lembaga
  4. Data Siswa
  5. Data Guru
  6. Izin Operasional
  7. SPTJM
  8. Fakta Integritas
  9. NPHD
  10. NPWP
  11. Foto copy Rekening
  12. NPSN
  13. SK Kepala/Pengelola
  14. SK Pendidik / SK Pembagian tugas
  15. Akta Notaris

B. Prosedur

Pertama :

  1. UPDATING DATA PESERTA DIDIK BARU OLEH OPS SEKOLAH (Agustus)
  2. OPS SEKOLAH MENSINKRONISASI DATA KE DAPODIK PAUD DAN DIKMAS (Agustus)
  3. SINKRONISASI DATA KE DAPODIK PAUD & DIKMAS OLEH OPS DISDIK (Agustus)
  4. OPS KEMENDIKBUD MENGAMBIL DATA PESERTA DIDIK UNTUK BASIS PEMBAYARAN BOP (Oktobe)
  5. TIM BOP MEMPROSES PENYIAPAN SK SATUAN PENDIDIKAN CALON PENERIMA BOP (Oktober)
  6. BKD MENGANTARKAN SK CALON PENERIMA KE KEMENDIKBUD UNTUK DI ANGGARKAN (Desember)

Kedua:

  1. LEMBAGA CALON PENERIMA BOP MENYUSUN PROPOSAL (Jan s/d Maret)
  2. DISDIK MENERIMA PROPOSAL BOP, MEMERIKSA KELENGKAPAN DAN MENGANTARKAN BAHAN KE BKD (Feb s/d April)

  3. BKD PROSES PENCAIRAN (April s/d Mei)

C. Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - 15.00
  2. Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30
  3. Penyelesaian Pelayanan : 8 Bulan

D. Biaya/ Tarif

GRATIS

E. Produk

Pelayanan Penyaluran Dana BOP PAUD

F. Pengelolaan Pengaduan

Contact person :

MONIKA ANDREAS, S.Pd

Nomor HP/WA : 0823 8684 6981

G. Dasar Hukum

1.PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;2.Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

H. Sarana dan Prasarana

Sarana :

  1. Meja Pendaftaran
  2. Ruang Pelayanan

Prasarana :

  1. Komputer 1 set
  2. Meja dan kursi

I.Kompetensidan Jumlah Pelaksana

  1. Operator Komputer : 1 Orang
  2. Pengadministrasi Persuratan : 1 Orang
  3. Verifikator Kecamatan

J.Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

K.Jaminan Pelayanan

1.Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.

L.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.Surat Pembinaan / Penilaian Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan di stempel dan tanda tangan basah

2.Kop Surat Izin menggunakan KOP Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya

M.Evaluasi Kinerja

Evaluasikinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).