Pelayanan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SMP


A. Persayatan Pelayanan

1.Dokumen pertanggungjawaban keuangan

2.Surat pengantar dari Kepala sekolah

B. Prosedur

1.Pemohon (satuan pendidikan) menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan

2.Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan

3.Petugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkas

4.Petugas teknis menyampaikan berkas kepada Pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi

5.Tim BOS melakukan verifikasi berkas

6.Berkas yang telah selesai diverifikasi diserahkan kembali ke pihak sekolah

7.Petugas membuat laporan hasil pelaksanaan verifikasi dan mendokumentasikan arsip

C. Waktu Pelayanan

3 (tiga) hari kerja

D. Biaya/ Tarif

GRATIS

E. Produk

Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

F. Pengelolaan Pengaduan

Contact person :

Pengaduan tidak langsung :

1.Kotak Saran

2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id

3.Email Disdik : disdikdharmas22@gmail.com

4.Kennita Mariani : WA No 085264167097

Pengaduan langsung :

1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait

Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

G. Dasar Hukum

1.Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;

3.Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Dharmasraya.

H. Sarana dan Prasarana

Komputer, Meja, ATK, kursi, Kalkulator

I.Kompetensidan Jumlah Pelaksana

1.Mampu berkomunikasi dengan baik

2.Mampu mencermati angka dan realiasi anggaran

J.Pengawasan Internal

Sekretaris Dinas / Kepala Bidang

K. Jumlah Pelaksana

3 (dua) orang

L.Jaminan Pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

N.Evaluasi Kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan