Surat Keterangan Pengganti STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS
A. Persyaratan Pelayanan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Foto Copy ijazah yang hilang (bila ada)
- Membawa fomulir dari sekolah asal(Format Terlampir)
B. Prosedur
1.Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
2.Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
3.Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter meneliti dan memberikan paraf
4.Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan dasar meneliti dan memberikan paraf
5.Kepala Dinas Pendidikan memberikan tanda tangan mengetahui pada surat keterangan pengganti ijazah
6.Petugas membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
7.Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah kepada pemohon
C. Waktu Pelayanan
5 hari kerja
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - 15.00
- Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30
D. Biaya/ Tarif
GRATIS
E. Produk Pelayanan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dibuat oleh sekolah
F. Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan tidak langsung :
1.Kotak Saran
2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id
3.Email Disdik : disdikdharmas22@gmail.com
4.M. Satrio Putra : WA No 082285824112
Pengaduan langsung :
1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
G. Dasar Hukum
1.Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
3.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Meneng
H. Sarana dan Prasarana
1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu
2.Komputer dengan akses internet
3.Printer
I.Kompetensi Pelaksana
Mampu berkomunikasi dengan baik
Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan
J.Pengawasan Internal
Sekretaris Dinas / Kepala Bidang
K. Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
L.Jaminan Pelayanan
Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman
M.Evaluasi Kinerja
Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
.