Magang / PKL / KKN / Penelitian


A. Persyaratan Pelayanann

1.Surat Permohonan Dari Sekolah/ Perguruan Tinggi

2.Daftar Nama Siswa/ Mahasiswa Yang Akan Melaksanakan Magang/ Pkl/ Kkn/ Penelitian

B. Prosedur

1.Berkas Diterima staf pelayanan

2.Berkas Diperiksa Oleh Staf

3.Diserahkan Ke Sekretaris Di Disposisi Dan Diparaf

4.Diserahkan Ke Kadis dan Ditandatangan

5.Diserahkan Ke Kasubag Tu

6.Surat Balasan Penerimaan

7.Dikembalikan Ke Staff Untuk Diberi Nomor Surat

8.Dikembalikan Ke Pemohon

C. Waktu Pelayanan

45 menit

D. Biaya/ Tarif

GRATIS

E. Produk

Surat

F. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan tidak langsung :

1.Kotak Saran

2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id

3.Email Disdik : disdikdharmas22@gmail.com

4.Sri Lestari : WA No 085274535019

Pengaduan langsung :

1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait

Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

G. Dasar Hukum

1.Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu pada pasal 21-27;

2.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Sarana :

1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu

2.Komputer dengan akses internet

3.Printer

I.Kompetensidan Jumlah Pelaksana

Mampu berkomunikasi dengan baik

Memiliki pengetahuan tentang mutasi siswa

J.Pengawasan Internal

Sekretaris Dinas / Kepala Bidang

K.Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

L.Jaminan Pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

N.Evaluasi Kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan