Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)


A. Persyaratan Pelayanan.

  1. Pengisian formulir A1; SK Operasional Sekolah;
  2. SK Pendirian Sekolah;
  3. SK Operasional dalam bentuk PDF file;
  4. 5.Foto papan nama sekolah dalam bentuk JPG;
  5. Foto sekolah tampak depan dalam bentuk JPG.

B. Prosedur

  1. BAHANDITERIMA & DIKETIK STAF (5 menit)
  2. BAHAN DIPERIKSA OLEH STAF (5 menit)
  3. STAF MEMVERIFIKASI BAHAN(5 menit)

  4. MENGUPLOAD BAHAN KE LINK vervalsp.data.kemendikbud( 10 menit)
  5. BAHAN DIPROSES(5 menit)

  6. MENUNGGU DALAM ANTRIAN PUSAT(5 menit)

C. Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja

  1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - 15.00
  2. Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30

D. Biaya/ Tarif

GRATIS

E. Produk

Surat NPSN

F. Pengelolaan Pengaduan

1.Kotak Saran

2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id

3.Email Disdik : disdikdharmas22@gmail.com

4.Yulia Riyosi : WA No 085363199837

Pengaduan langsung :

1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

Petugas merespon pengaduan pemohon

2.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait

Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait

Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

G. Dasar Hukum

1.Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan

3.Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepuplik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014TentangIjazah, Sertifikat Kompetensi, danSertifikat Profesi Pendidikan Tinggi

4.Permendikbud no. 29 tahun 2014 tentangPengesahanFotokopi Ijazah/Surat TandaTamat Belajar, SuratKeterangan PenggantiIjazah/Surat Tanda Tamat Belajar danPenerbitanSurat Keterangan PenggantiIjazah/Surat Tanda Tamat Belajar JenjangPendidikan Dasar dan Menengah.

H. Sarana dan Prasarana

Sarana dan Prasarana

1. Ruang ber-AC, Meja, Kursi tamu

2.Komputer dengan akses internet

3.Printer

I.Kompetensi Pelaksana

1.Mampu berkomunikasi dengan baik

2.Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan

J.Pengawasan Internal

Sekretaris Dinas / Kepala Bidang

K.Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.

L.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

N.Evaluasi Kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan

.