Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP


A. Persyaratan Pelayanan.

Dokumen proposal terkait dengan pengajuan pendirian satpen yang terdiri dari :

1.Surat Permohonan

2.Akte Notaris Pendirian Yayasan/Lembaga

3.Susunan Pengurus Yayasan/Lembaga

4.Akte/Surat Keterangan Status Kepemilikan Tanah/ Yayasan/Lembaga

5.SK Penetapan Kepala Sekolah oleh Yayasan

6.SK Penetapan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah

7.Data Peserta Didik

8.Data Guru dan Tenaga Kependidikan

9.Data Sarana dan Prasarana Sekolah

10.Data Analisis Sumber Peserta Didik

11.Surat persetujuan dari sekolah/lembaga setara di wilayah sekitar

12.Surat persetujuan dari masyarakat sekitar

13.Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang Pendidikan

14.Surat rekomendasi dari kecamatan untuk izin SMP

15.Surat rekomendasi dari kelurahan untuk izin SD

16.Sumber pembiayaan bagi Penyelenggara Satuan Pendidikan

17.Denah sekolah/lembaga

18.Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)

19.Proposal dibuat rangkap 2 (dua) ditandatangani pemohon

B. Prosedur

1.Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan

2.Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan

3.Petugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkas

4.Petugas teknis menyampaikan berkas kepada Pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi

5.Proses validasi dan survey lapangan terkait dengan pendirian satuan pendidikan

6.Pembuatan surat rekomendasi terkait ijin pendirian satuan pendidikan.

7.Petuga meregister surat rekomendasi yang telah ditandatangani kepada dinas dan mendokumentasikan arsip

C. Waktu Pelayanan

15 (lima belas) hari kerja (setelah memperoleh rekomendasi

dari Tim Verifikasi)

D. Biaya/ Tarif

GRATIS

E. Produk

Rekomendasi pendirian satuan pendidikan

F. Pengelolaan Pengaduan

Contact person :

Pengaduan tidak langsung :

1.Kotak Saran

2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id

3.Email Disdik : disdikdharmas22@gmail.com

4.Yuli Sismiat : WA No 082298024884

Pengaduan langsung :

1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait

Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

G. Dasar Hukum

1.Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

3.Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sector pendidikan dan kebudayaan

4.Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;

5.Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya.

H. Sarana dan Prasarana

Komputer, Meja, ATK, kursi, kendaraan operasional

I.Kompetensidan Jumlah Pelaksana

1.Mampu berkomunikasi dengan baik

2.Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan

J.Pengawasan Internal : Sekretaris Dinas / Kepala Bidang

K. Jumlah Pelaksana :2 (dua) orang

L.Jaminan Pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

N.Evaluasi Kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan

.