Pembuatan Rekomendasi Kartu Pegawai
A. Persyaratan Pelayanan.
1.Fotocopy SK CPNS
2.Fotocopy SK 100% CPNS
3.Fotocopy Sertifikat Diklat Prajabatan
4.Pas Photo 2 x 3 3 Lembar
B. Prosedur
1.Berkas Diterima Oleh Staff Umum Bagian Pelayanan
2.Diagendakan Oleh Staff
3.Di Disposisi Oleh Sekretaris
4.Dikembalikan Ke Staff
5.Berkas Diserahkan Ke KABID PTK
6.Berkas Diserahkan Ke KASI PTK
7.Dibuatkan Surat Rekomendasi Kartu Pegawai
8.Berkas Di Kembalikan Kepada Kepemohon Untuk Dilanjutkan ke BKPSDM
C. Waktu Pelayanan
5 hari kerja
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - 15.00
- Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30
D. Biaya/ Tarif
GRATIS
E. Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Kartu Pegawai
F. Pengelolaan Pengaduan
1.Kotak Saran
2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id
3.Email Disdik : disdikdharmas22@gmail.com
4.Sri Lestari : WA No 085274535019
Pengaduan langsung :
1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
G. Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS;
3.Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 06666/ KEP 1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
H. Sarana dan Prasarana
Sarana :
1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu
2.Komputer dengan akses internet
3.Printer
I.Kompetensi Pelaksana
Mampu berkomunikasi dengan baik
Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan
J.Pengawasan Internal
Sekretaris Dinas / Kepala Bidang
K. Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
L.Jaminan Pelayanan
Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman
M.Evaluasi Kinerja
Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
.