Pembuatan Rekomendasi Kartu Pegawai


A. Persyaratan Pelayanan.

1.Fotocopy SK CPNS

2.Fotocopy SK 100% CPNS

3.Fotocopy Sertifikat Diklat Prajabatan

4.Pas Photo 2 x 3 3 Lembar

B. Prosedur

1.Berkas Diterima Oleh Staff Umum Bagian Pelayanan

2.Diagendakan Oleh Staff

3.Di Disposisi Oleh Sekretaris

4.Dikembalikan Ke Staff

5.Berkas Diserahkan Ke KABID PTK

6.Berkas Diserahkan Ke KASI PTK

7.Dibuatkan Surat Rekomendasi Kartu Pegawai

8.Berkas Di Kembalikan Kepada Kepemohon Untuk Dilanjutkan ke BKPSDM

C. Waktu Pelayanan

5 hari kerja

  1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - 15.00
  2. Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30

D. Biaya/ Tarif

GRATIS

E. Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Kartu Pegawai

F. Pengelolaan Pengaduan

1.Kotak Saran

2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id

3.Email Disdik : disdikdharmas22@gmail.com

4.Sri Lestari : WA No 085274535019

Pengaduan langsung :

1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait

Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

G. Dasar Hukum

1.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;

2.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS;

3.Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 06666/ KEP 1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.

H. Sarana dan Prasarana

Sarana :

1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu

2.Komputer dengan akses internet

3.Printer

I.Kompetensi Pelaksana

Mampu berkomunikasi dengan baik

Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan

J.Pengawasan Internal

Sekretaris Dinas / Kepala Bidang

K. Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

L.Jaminan Pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

M.Evaluasi Kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan

.