Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SD dan SMP/PAUD


A. Persyaratan Pelayanan.

  1. Kelengkapan kurikulum

B. Prosedur

  1. STAF MENERIMA PROPOSAL DAN MENCATAT DIBUKU AGENDA SURAT MASUK (10 menit)
  2. KASI MENELAAH PROPOSAL DAN DITERUSKAN KE KABID (25 menit)
  3. SURVEY LAPANGAN / STUDY KELAYAKAN OLEH TIM (4 jam)
  4. PROPOSAL DI KEMBALIKAN KE STAF DAN MENGETIK SURAT IZIN OPERASIONAL (15 menit)

  5. STAF MEMBERIKAN HASIL KETIKAN SURAT IZIN OPERASIONAL KE KASI (15 menit)

  6. SURAT IZIN OPERASIONAL DIBERIKAN KE KABID (15 menit)
  7. SURAT IZIN OPERASIONAL DIBERIKAN KE SEKRETARIS (15 menit)
  8. KEPALA DINAS MENANDATANGANI SURAT (15 menit)
  9. SURAT IZIN DIBERIKAN KE STAF UNTUK DIAGENDAKAN (5 menit)
  10. DISERAHKAN KEPADA PEMOHON (5 jam)

C. Waktu Pelayanan

5 hari kerja

D. Biaya Pelayanan

GRATIS

E. Produk Pelaayanan

Surat Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

F. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan tidak langsung :

1.Kotak Saran

2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id

3.Email Disdik : disdikdharmas22@gmail.com

4.M. Satrio Putra : WA No 082285824112

Pengaduan langsung :

1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait

Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

G. Dasar Hukum

1.Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepuplik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014TentangIjazah, Sertifikat Kompetensi, danSertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;

3.Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

H. Sarana dan Prasarana

1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu

2.Komputer dengan akses internet

3.Printer

I.Kompetensi Pelaksana

Mampu berkomunikasi dengan baik

Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan

J.Pengawasan Internal

Sekretaris Dinas / Kepala Bidan2 (dua) orangg

K. Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

L.Jaminan Pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

N.Evaluasi Kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan

.