Pelayanan Penerbitan Surat Tugas Belajar dan Izin Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS


A. Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Izin Belajar
  3. Rekomendasi Kepala Sekolah
  4. Surat Keterangan Sponsor
  5. Jadwal Kuliah
  6. Photocopy SK CPNS dan SK Terakhir
  7. Photocopy SKP 2 Tahun Terakhir
  8. SK Jabatan Fungsional

B. Prosedur

  1. STAF MENERIMA SURAT YANG TELAH DI DISPOSISI OLEH KADIS (5 menitt)
  2. KABID MENELAAH DAN MENERUSKAN SURAT KE KASI (5 menit)
  3. KASI MENELAAH &MENERUSKAN SURAT KE STAF UNTUK DIPROSES SESUAI ATURAN (5 menit)
  4. STAF MEMPROSES SURAT SESUAI ATURAN YG BERLAKU (15 menit)
  5. KASI MEMERIKSA DAN MEMARAF SURAT (5 menit)
  6. KABID MEMERIKSA DAN MEMARAF SURAT (5 menit)
  7. SEKRETARIS MEMERIKSA DAN MEMARAF SURAT MELALUI KEPEGAWAIAN (5 MENIT)
  8. KEPALA DINAS MENANDATANGANI SURAT (5 MENIT)
  9. BIDANG KEPEGAWAIAN MENYERAHKAN SURAT KE BIDANG (5 MENIT)
  10. STAF MENERUSKAN KE YG BERSANGKUTAN ( 5 MENIT)

C. Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - 15.00
  2. Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30
  3. Penyelesaian Pelayanan : 55 Menit

D. Biaya/ Tarif

GRATIS

E. Produk

  1. Surat Tugas Belajar dan Izin Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS.

F. Pengelolaan Pengaduan
Contact person :

MONIKA ANDREAS, S.Pd

Nomor HP/WA : 0823 8684 6981

G.Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2017;
  4. Surat Edaran Menpan & RB No. 4 Tahun 2013 Tanggal 21 Maret 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS;
  5. Surat Edaran Menpan & RB No. 4 Tahun Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar;
  6. Surat Edaran Direktur Diktendik No. 620/E4.4/2014 tentang Permendikbud 48 Tahun 2009 sebagai Rujukan Dasar Tugas Belajar/Ijin Belajar

H.Sarana dan prasarana

Sarana :

  1. Meja Pendaftaran
  2. Ruang Pelayanan

Prasarana :

  1. Komputer 1 set
  2. Meja dan kursi

I.Kompetensi dan Jumlah Pelaksana

  1. Operator Komputer : 1 Orang
  2. Pengadministrasi Persuratan : 1 Orang

J.Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

K.Jaminan Pelayanan

Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.

L.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Surat Tugas Belajar dan Izin Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS di stempel dan tanda tangan basah
  2. Kop Surat Izin menggunakan KOP Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya

M.Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).