Rekomendasi Izin Operasional Satuan Pendidikan SD dan SMP / PAUD


A. Persyaratan Pelayanan.

1.Permohonan Rekomendasi dari Dinas PMPTSP

2.Formulir Permohonan Izin yang di tanda tangani oleh Kepala Sekolah/Lembaga di atas Materai

3.Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai

4.Identitas pemohon/penanggung jawab

5.Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan ktp orang yang diberi kuasa

6.Akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang, jika ada) (fotokopi)

7.SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh kemenkunham untuk diperlihatkan dan fotokopinya 1 (satu) lembar

8.NPWP badan hukum untuk diperlihatkan dan fotokopinya 1 (satu) lembar

9.Izin pendidikan sekolah sebelumnya untuk diperlihatkan dan fotokopinya 1 (satu) lembar

10.NSS/NPSN untuk diperlihatkan dan fotokopinya 1 (satu) lembar

11.Tanda daftar yayasan/ nomor induk berusaha (nib) yayasan untuk diperlihatkan dan fotokopinya 1 (satu) lembar

12.Profil sekolah

B. Prosedur

  1. STAF MENERIMA PROPOSAL DAN MENCATAT DIBUKU AGENDA SURAT MASUK (10 menit)

  2. KASI MENELAAH PROPOSAL DAN DITERUSKAN KE KABID (25 menit)

  3. SURVEY LAPANGAN / STUDY KELAYAKAN OLEH TIM (4 jam)
  4. PROPOSAL DI KEMBALIKAN KE STAF DAN MENGETIK SURAT IZIN OPERASIONAL (15 menit)
  5. STAF MEMBERIKAN HASIL KETIKAN SURAT IZIN OPERASIONAL KE KASI (15 menit)
  6. SURAT IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN DIBERIKAN KE KABID (15 menit)
  7. SURAT IZIN OPERASIONAL DIBERIKAN KE SEKRETARIS (15 menit)
  8. KEPALA DINAS MENANDATANGANI SURAT (15 menit)

  9. SURAT IZIN DIBERIKAN KE STAF UNTUK DIAGENDAKAN (5 menit)C. Waktu Pelayanan

  10. DISERAHKAN KEPADA PEMOHON (5 jam)

C. Waktu Pelayanan

5 Hari Kerja

D. Biaya/ Tarif

GRATIS

E. Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Izin Operasional Satuan Pendidikan

F. Pengelolaan Pengaduan

1.Kotak Saran

2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id

3.Email Disdik : disdikdharmas22@gmail.com

4.M. Satrio Putra : WA No 082285824112

Pengaduan langsung :

1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait

Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

G. Dasar Hukum

1.Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

3.Permendikbus Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

H. Sarana dan Prasarana

1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu

2.Komputer dengan akses internet

3.Printer

I.Kompetensi Pelaksana

Mampu berkomunikasi dengan baik

Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan

J.Pengawasan Internal

Sekretaris Dinas / Kepala Bidang

K. Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

L.Jaminan Pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

M.Evaluasi Kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan