Pelayanan Sertifikasi Pendidik


A. Persyaratan Pelayanan.

1.Memiliki sertifikat pendidik

2.Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian

3.Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

4.Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian

5.Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

6.Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"

8.Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan

9.Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

B. Prosedur

1.Pemohon (guru) melalui kepala sekolah mengajukan usulan data guru disekolahnya yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan

2.Verifikasi data oleh pelaksana yang ditunjuk dengan berdasarkan kelengkapan data yang ada

3.Membuat SPP dan SPM yang kemudian mengajukan verifikasi kepada pihak yang berwenang

4.Pemrosesan keuangan

C. Waktu Pelayanan

1 (minggu) hari kerja

D. Biaya/ Tarif

GRATIS

E. Produk

Tunjangan tambahan penghasilan

F. Pengelolaan Pengaduan

Contact person :

Pengaduan tidak langsung :

1.Kotak Saran

2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id

3.Email Disdik : disdikdharmas22@gmail.com

4.Yeni Ermita : WA No 081267855301

Pengaduan langsung :

1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait

Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

G. Dasar Hukum

1.Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

3.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen;

4.Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjungan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah;

5.Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya;

6.Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya;

H. Sarana dan Prasarana

1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu

2.Komputer dengan akses internet

3.Printer

I.Kompetensi Pelaksana

Mampu berkomunikasi dengan baik

Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan

J.Pengawasan Internal

Sekretaris Dinas / Kepala Bidang

K.Jumlah Pelaksanan :2 (dua) orang

L.Jaminan Pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

N.Evaluasi Kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan