SURAT BEBAS ASET
A. Persyaratan Pelayanan
1.Surat Pengantar
2.Surat Keterangan Bebas Aset dari Sekolah
3.SK Terakhir
B. Prosedur :
1.Berkas Diterima Oleh Bagian Pelayanan untuk Diagendakan
2.Sekretaris Menerima Surat Dari Bagian pelayanan dan diserahkan Ke Kadis
3.Kadis Menelaah & mendisposisi Ke Sekretaris
4.Sekretaris Menelaah Surat & Di Disposisi Ke Kasubag
5.Kasubag Memeriksa & Meneliti Surat Untuk Di Disposisi Ke Bagian Aset
6.Bagian Aset Mengecek Data Pemohon Apakah Masih Memegang Barang Milik Daerah Atau Tidak
7.Dibuatkan Surat Keterangan Bebas Aset
C. Waktu Pelayanan
30 Menit
D. Biaya/ Tarif
GRATIS
E. Produk Pelayanan
Surat Keterangan Bebas Aset
F. Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan tidak langsung :
1.Kotak Saran
2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id
3.Email Disdik : disdikdharmas22@gmail.com
4.Agusrianto : WA No 081363118590
Pengaduan langsung :
1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
G.Dasar Hukum
1.PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
2.Peraturan Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
H.Sarana dan prasarana
1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu
2.Komputer dengan akses internet
3.Printer
I.Kompetensi dan Jumlah Pelaksana
Mampu berkomunikasi dengan baik
Memiliki pengetahuan tentang mutasi siswa
J.Pengawasan Internal
Sekretaris Dinas / Kepala Bidang
K.Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
L.Jaminan Pelayanan
Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman
N.Evaluasi Kinerja
Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan