Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
A. Persyaratan Pelayanan
Persyaratan Umum :
1.Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabaan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi telah memenuhi angka kredit yang ditentukan mempunyai SK jabatan fungsional tertentu
2.Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai Baik (>-76) 2 tahun terakhir
Persyaratan Administratif :
1.Salinan atau fotocopy SK CPNS
2.Salinan atau fotocopy SK PNS
3.Salinan atau fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
4.Salinan atau fotocopy SK Jabatan Fungsional
5.Salinan atau fotocopy Inpassing PAK
6.Salinan atau fotocopy PAK Lama
7.Salinan atau fotocopy Sertifikat Pendidik
8.Salinan atau fotocopy SKBM 24 Jam
9.Salinan atau fotocopy SKP 2 tahun terakhir
10.Salinan atau fotocopy Ijin Belajar
11.Salinan atau fotocopy Ijazah Terakhir
12.Salinan atau fotocopy Transkip Nilai
13.Forlap Dikti
B. Prosedur Pelayanan
1.Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
2.Sudah mempunyai SK jabatan Fungsional terentu
3.Unsur penilaian prestasi kerja sekurang -- kurangnya bernilai Baik (>-76) 2 tahun terakhir
4.Memiliki nilai Angka kredit lebih besar atau sama dengan nilai setingkat lebih tinggi menggunakan form daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK)
5.Informasi Pemberitahuan pemberkasan kenaikan pangkat di informasikan minimal 1 bulan sebelum pemberkasan
6.Kepala sekolah memeriksa berkas dan membuat usulan kenaikan pangkat
7.Mengirim usulan kenaikan pangkat sesuai periode April atau Oktober tahun berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan
8.Usulan kenaikan pangkat yang diserahkan ada dua soft copy dan hard copy
9.Berkas di verifikasi dan diterima oleh tim sekretariat Dinas pendidikan
10.Berkas yang di nyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan di input oleh tim sekretariat
11.Penilaian berkas yang masuk oleh tim penilai
12.Berkas yang memenuhi syarat akan di buatkan PAK baru dan yang tidak memenuhi syarat dinyatakan BTL/TMS
13.Berkas yang memenuhi syarat di kirim ke BKSDM dengan pengantar dari kepala OPD
14.Berkas yang di kirim ke BKSDM selanjutnya akan di kirim ke BKN Pekanbaru untuk di verifikasi, berkas yang lolos verifikasi akan di berikan kenaikan Pangkat satu tingkat lebih tinggi
15.Berkas yang tidak lolos verifikasi dari BKN Pekanbaru yang dinyatakan Berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat di usulkan untuk periode berikutnya dengan memperbaiki berkas yang di permasalahkan
C. Waktu Pelayanan
Hari Senin s/d Jumat : 08.00- 15.00
Hari Jumat : 08.00-15.30
D. Biaya/Tarif : Gratis
E. Produk Pelayanan:SK Kenaikan Pangkat
F.Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan tidak langsung :
1.Kotak Saran
2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id
3.Email Disdik : disdikdharmas22@gmail.com
4.Ari Rahmanda P. : WA No 082283272556
Pengaduan langsung :
1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
G. Dasar Hukum
1.Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.Undang -- Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen;
5.Permenpan RB Nomor 16 Tahun 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
6.Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya;
7.Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya;
H. Sarana dan Prasarana
Sarana :
1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu
2.Komputer dengan akses internet, Printer
I.Kompetensi Pelaksana
SDM yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang usahanya
J.Pengawasan Internal
1.Supervisi atasan langsung
2.Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh inspektorat
K.Jaminan Pelayanan
Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
L.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman
M. Evaluasi Kinerja
Dilakukan minimal 1 kali didalam satu tahun