Pelayanan Mutasi Siswa SD dan SMP (Nageri/Swasta)


A. Persyaratan Pelayanan

1.Surat Permohonan Pindah Sekolah dari Orang Tua/ Wali Siswa kepada Kepala Sekolah

2.Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah dan stempel sekolah

3.Surat Rekomendasi dari Sekolah yang dituju bahwa murid/siswa bisa diterima di sekolah tersebut

4.Menunjukkan Buku Raport asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) dengan ketuntasan nilai per semesternya dan lembar halaman bagian belakang raport, keterangan mutasi sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah

5.Print data NISN pada Aplikasi Dapodik untuk cek kevalidan data

B. Prosedur Pelayanan :

1.Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dan mengisi form permohonan

2.Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan

3.Petugas membuat naskah surat rekomendasi mutasi siswa

4.Kepala Seksi dan Kepala Bidang terkait meneliti dan memberikan paraf

5.Kepala Dinas/Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani Surat Rekomendasi

6.Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip

7.Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon

C. Waktu Pelayanan

2 (dua) hari kerja

D. Biaya/ Tarif

GRATIS

E. Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Mutasi keluar Siswa

F. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan tidak langsung :

1.Kotak Saran

2.Website Disdik : disdik.dharmasrayakab.go.id

3.Email Disdik : disdikdharmas22@gmail.com

4.Yuli Barni : WA No 085374089420

Pengaduan langsung :

1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait

Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

G. Dasar Hukum

1.Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

3.Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya;

4.Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya;

H. Sarana dan Prasarana

1.Ruangan ber-AC, meja, kursi tamu

2.Komputer dengan akses internet

3.Printer

I.Kompetensi Pelaksana

Mampu berkomunikasi dengan baik

Memiliki pengetahuan tentang mutasi siswa

J.Pengawasan Internal

Sekretaris Dinas / Kepala Bidang

K. Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

L.Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.

M.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

N.Evaluasi Kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan