Pelayanan Izin Cuti Pegawai Negeri Sipil Kepada Kepala Seksi


Izin Cuti Pegawai Negeri Sipil Kepada Kepala SeksiA. Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Pengantar dari Wali Nagari
  2. Foto Copy KTP dan KK
  3. Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

B. Prosedur

  1. STAF MENERIMA SURAT YG TELAH DI DISPOSISI OLEH KEPALA DINAS (5 menit)
  2. KABID MENELAAH DAN MENERUSKAN SURAT KE KASI (5 menit)
  3. KABID MENELAAH DAN MENERUSKAN SURAT KE KASI (5 menit)
  4. KABID MENELAAH DAN MENERUSKAN SURAT KE KASI (5 menit)
  5. KASI MEMERIKSA KEABSAHAN & MEMARAF SURAT (5 menit)
  6. KABID MEMERIKSA KEABSAHAN & MEMARAF SURAT (5 menit)
  7. KEPEGAWAIAN MEMERIKSA KEABSAHAN & MEMARAF SURAT (5 menit)
  8. SEKRETARIS MEMERIKSA KEABSAHAN & MEMARAF SURAT (5 menit)
  9. KEPALA DINAS MENANDATANGANI (5 menit)
  10. KEPEGAWAIAN MENYERAHKAN SURAT KE BIDANG & MEMBERI NOMOR (5 menit)

C. Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - 15.00
  2. Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30
  3. Penyelesaian Pelayanan : 55 Menit

D. Biaya/ Tarif

GRATIS

E. Produk

  1. Izin Cuti Pegawai Negeri Sipil Kepada Kepala Seksi

F. Pengelolaan Pengaduan

Contact person :

MONIKA ANDREAS, S.Pd

Nomor HP/WA : 0823 8684 6981

G. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2017;
  4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
  5. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 707 Tahun 2017, No 256 Tahun 2017, No 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 Tanggal 22 September 2017 tentang Pelaksanaan Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

H. Sarana dan Prasarana

Sarana :

  1. Meja Pendaftaran
  2. Ruang Pelayanan
Prasarana :
  1. Komputer 1 set
  2. Meja dan kursi

I.Kompetensi dan Jumlah

  1. Operator Komputer : 1 Orang
  2. Pengadministrasi Persuratan : 1 Orang

J.Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

K.Jaminan Pelayanan

Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.

L.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Surat Izin Cuti Pegawai Negeri Sipil Kepada Kepala Seksi di stempel dan tanda tangan basah
  2. Kop Surat Izin menggunakan KOP Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya

M. Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).