Pelayanan Mutasi PNS Permintaan Sendiri


A. Persyaratan Pelayanan

  1. Permohonan dari yang Bersangkutan
  2. Surat persetujuan menerima dari instansi baru
  3. Surat persetujuan melepas dari sekolah
  4. Photocopy SK CPNS dan SK Terakhir
  5. Photocopy Ijazah terakhir
  6. Photocopy SKP 1 (Satu) Tahun Terakhir

B. Prosedur :

  1. KABID MENERIMA SURAT YG TELAH DI DISPOSISI OLEH KADIS (5 menit)
  2. KABID MENELAAH DAN MENERUSKAN SURAT KE KASI (5 menit)
  3. KASI MENELAAH DAN MENERUSKAN SURAT KE STAF UNTUK DIPROSES (15 menit)
  4. KASI MEMERIKSA KEABSAHAN (5 menit)
  5. KABID MEMERIKASA ULANG KEABSAHAN (5 menit)
  6. KEPEGAWAIAN MEMERIKSA SURAT PERRMOHONAN (5 menit)
  7. DIPERIKSA OLEH SEKRETARIS (5 menit)
  8. KEPALA DINAS MENANDATANGANI (5 menit)
  9. KEPEGAWAIAN MENYERAHKAN SURAT KE BIDANG (5 menit)
  10. STAF MENERUSKAN SURAT KEPADA YANG BERSANGKUTAN ( 5 menit)

C. Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - 15.00
  2. Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30
  3. Penyelesaian Pelayanan : 55 Menit

D. Biaya/ Tarif

GRATIS

E. Produk

  1. Surat Tugas Belajar dan Izin Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS.
F. Pengelolaan PengaduanContact person :

MONIKA ANDREAS, S.Pd

Nomor HP/WA : 0823 8684 6981

G.Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2017;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

H.Sarana dan Prasarana

Sarana :

  1. Meja Pendaftaran
  2. Ruang Pelayanan
Prasarana :
  1. Komputer 1 set
  2. Meja dan kursi

I.Kompetensi dan Jumlah Pelaksana

  1. Operator Komputer : 1 Orang
  2. Pengadministrasi Persuratan : 1 Orang

J.Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

K.Jaminan Pelayanan

Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya

L.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Surat Mutasi PNS Permintaan Sendiri di stempel dan tanda tangan basah2.Kop Surat Izin menggunakan KOP Surat Dinas
  2. Pendidikan Kabupaten Dharmasraya

M.Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).