Pelayanan Mutasi PNS Permintaan Sendiri
A. Persyaratan Pelayanan
- Permohonan dari yang Bersangkutan
- Surat persetujuan menerima dari instansi baru
- Surat persetujuan melepas dari sekolah
- Photocopy SK CPNS dan SK Terakhir
- Photocopy Ijazah terakhir
- Photocopy SKP 1 (Satu) Tahun Terakhir
B. Prosedur :
- KABID MENERIMA SURAT YG TELAH DI DISPOSISI OLEH KADIS (5 menit)
- KABID MENELAAH DAN MENERUSKAN SURAT KE KASI (5 menit)
- KASI MENELAAH DAN MENERUSKAN SURAT KE STAF UNTUK DIPROSES (15 menit)
- KASI MEMERIKSA KEABSAHAN (5 menit)
- KABID MEMERIKASA ULANG KEABSAHAN (5 menit)
- KEPEGAWAIAN MEMERIKSA SURAT PERRMOHONAN (5 menit)
- DIPERIKSA OLEH SEKRETARIS (5 menit)
- KEPALA DINAS MENANDATANGANI (5 menit)
- KEPEGAWAIAN MENYERAHKAN SURAT KE BIDANG (5 menit)
- STAF MENERUSKAN SURAT KEPADA YANG BERSANGKUTAN ( 5 menit)
C. Waktu Pelayanan
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - 15.00
- Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30
- Penyelesaian Pelayanan : 55 Menit
D. Biaya/ Tarif
GRATIS
E. Produk
- Surat Tugas Belajar dan Izin Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS.
MONIKA ANDREAS, S.Pd
Nomor HP/WA : 0823 8684 6981
G.Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
H.Sarana dan Prasarana
Sarana :
- Meja Pendaftaran
- Ruang Pelayanan
- Komputer 1 set
- Meja dan kursi
I.Kompetensi dan Jumlah Pelaksana
- Operator Komputer : 1 Orang
- Pengadministrasi Persuratan : 1 Orang
J.Pengawasan Internal
- Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
- Dilaksanakan secara berkesinambungan
K.Jaminan Pelayanan
Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya
L.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Surat Mutasi PNS Permintaan Sendiri di stempel dan tanda tangan basah2.Kop Surat Izin menggunakan KOP Surat Dinas
- Pendidikan Kabupaten Dharmasraya
M.Evaluasi Kinerja
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).