Pembinaan / Penilaian Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan


A. Persyaratan Pelayanan

  1. Laporan Kepala Sekolah tentang keadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diteruskan kepada Dinas Pendidikan
  2. Absensi
  3. Buku Jurnal Harian
  4. Hasil Penilaian Kinerja Guru (PK)

B. Prosedur

  1. BERKAS DITERIMA OLEH STAF (5 menit)
  2. KABID MENERIMA SURAT YG TELAH DI DISPOSISI OLEH KADIS (5 menit)
  3. KABID MENELAAH DAN MENERUSKAN SURAT KE KASI DAN DIPROSES SESUAI ATURAN (5 menit)
  4. KASI MEMPROSES BERKAS SESUAI KEBUTUHAN DAN ATURAN YG BERLAKU (15 menit)
  5. KASI MEMPROSES BERKAS SESUAI KEBUTUHAN DAN ATURAN YG BERLAKU (15 menit)
  6. STAF MEMBERIKAN SURAT YG TELAH DI TANDATANGANI KADIS KE PTK (5 menit)
  7. KASI MEMPROSES PTK SESUAI KEBUTUHAN DAN ATURAN YG BERLAKU (5 menit)
  8. KASI MEMBERIKAN LAPORAN HASIL PEMBINAAN KEPADA KABID (5 menit)
  9. KABID PTK MEMBERIKAN LAPORAN HASIL PEMBINAAN DAN PENILAIAN KE KADIS UNTUK DITERUSKAN KE BKPSDM (5 menit)

C. Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - 15.00
  2. Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30
  3. Penyelesaian Pelayanan : 50 Menit

D. Biaya/ Tarif

GRATIS

E. Produk

Pembinaan atau Penilaian Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikam

F. Pengelolaan Pengaduan

Contact person :

MONIKA ANDREAS, S.Pd

Nomor HP/WA : 0823 8684 6981

G. Dasar Hukum

1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

3.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2007;

4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

5.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

6.Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

7.Perka BKN No. 25 Tahun 2015 tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin terhadap PNS yang Menggunakan Ijazah Palsu;

8.Permendiknas No. 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

H. Sarana dan Prasarana

Sarana :

  1. Meja Pendaftaran
  2. Ruang Pelayanan

Prasarana :

  1. Komputer 1 set
  2. Meja dan kursi

I.Kompetensidan Jumlah Pelaksana

  1. Operator Komputer : 1 Orang
  2. Pengadministrasi Persuratan : 1 Orang
  3. Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan

J.Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

K.Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.

L.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.Surat Pembinaan / Penilaian Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan di stempel dan tanda tangan basah

2.Kop Surat Izin menggunakan KOP Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya

M.Evaluasi Kinerja

Evaluasi kerja pelayanan dilakukan melalui pengakuran indeks kepuasan masyarakat berdasarkanPermenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).