Prosedur penerimaan insentif guru


A. Persyaratan Pelayanan

1.Mengajukan surat permohonan sebagai calon penerima dana insentif guru tidak tetap (GTT) yang ditujukan kepada Bupati c.q. Kepala Dinas bermaterai 6.000

2.Melampirkan bahan kelengkapan persyaratan lainnya sebagai berikut :

1)Fotokopi kartu tanda penduduk

2)Surat pernyataan aktif melaksanakan tugas yang ditandatangani oleh pimpinan sekolah atau lembaga

3)Fotokopi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan lembar hasil pencetakan Dapodik

4)Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.

5)Memiliki masa kerja minimal 2(dua) th jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD)

6)Memiliki masa kerja minimal 1(satu) th untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

7)Harus linear, jam mengajar minimal 12 jam

8)SK pembagian tugas

B.Prosedur

Pertama :

  1. USULAN DATA LEMBAGA KE SEKRETARIAT (5 menit)
  2. PENGANGENDAAN OLEH STAF PHL (10 menit)

  3. DISPOSISI OLEH KADIS (10 menit)
  4. DITERUSKAN KE KABID (5 menit)

  5. DIAGENDAKAN OLEH STAF PHL (5 menit)
  6. DITINDAK LANJUTI OLEH KABID (5 menit)

  7. DITERUSKAN KE KASI (5 menit)
  8. KASI DITERUSKAN KE PHL SESAUI JENJANG PENGENTRIAN (10 menit)
  9. DISELEKSI OLEH KASI (5 menit)

  10. DI CEK OLEH KABID (5 menit)

  11. DIPERBAIKI DAN SELESAI (5 menit)
  12. DI CEK OLEH KABID (5 menit)

Kedua :

  1. PERMINTAAN NO. REKENING, SK & LAMPIRAN (10 menit)
  2. LAMPIRAN DI PARAF OLEH KASI (5 menit)

  3. LAMPIRAN DI PARAF OLEH KABID ( 5menit)

  4. DITERUSKAN KE SEKRETARIS DAN DIPARAF (10 menit)

  5. DITANDA TANGANI OLEH KADIS (5 menit)
  6. BENDAHARA BIDANG MEMBUAT NOTA DINAS (5 menit)
  7. DIPARAF KABID (5 menit)
  8. DIPARAF KADIS (5 menit)
  9. DIPARAF PPTK (5 menit)
  10. DIENTRI OLEH BENDAHARA UMUM (5 menit)
  11. DIPERIKSA OLEH KASUBAG (5 menit)
  12. DITERUSKAN KE BKD (10 menit)
  13. DIPERIKSA & DIKELUARKAN SP2D (10 menit)

  14. DIANTARKAN KE BANK BPD UNTUK PENGENTRIAN (10 menit)

C. Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - 15.00
  2. Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30
  3. Penyelesaian Pelayanan : 2 jam 35 Menit

D. Biaya/ Tarif

GRATIS

E. Produk

Insentif guru

F. Pengelolaan Pengaduan

Contact person :

MONIKA ANDREAS, S.Pd

Nomor HP/WA : 0823 8684 6981

G. Dasar Hukum

1.PP Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;3.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kab. Solok Selatan, dan Kab. Pasaman Barat di Provinsi Sumbar;4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara;5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah;6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;7.Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

H. Sarana dan Prasarana

Sarana :

  1. Meja Pendaftaran
  2. Ruang Pelayanan

Prasarana :

  1. Komputer 1 set
  2. Meja dan kursi

I.Kompetensidan Jumlah Pelaksana

  1. Operator Komputer : 1 Orang
  2. Pengadministrasi Persuratan : 1 Orang
  3. Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan

J.Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

K.Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.

L.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.Surat Pembinaan / Penilaian Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan di stempel dan tanda tangan basah

2.Kop Surat Izin menggunakan KOP Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya

M.Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).