Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan


A. Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan
  2. Rekomendasi Kepala Sekolah
  3. Surat Pengantar Kepala Sekolah
  4. Photocopy SK CPNS dan SK Terakhir
  5. Photocopy Ijazah Terakhir (legalisir)
  6. Photocopy Transkip Nilai (legalisir)
  7. Photocopy Sertifikat Pendidik
  8. Photocopy SKP 2 Tahun Terakhir
  9. Surat Izin Belajar dari BKPSDM
  10. Forlap Dikti
  11. BAN-PT

B. Prosedur

  1. BIDANG MENERIMA SURAT YANG TELAH DI DISPOSISI OLEH KADIS (5 menit)
  2. KABID MENELAAH DAN MENERUSKAN SURAT KE KASI (5 menit)
  3. KASI MENELAAH DAN MENERUSKAN SURAT KE STAF UNTUK DIPROSES SESUAI ATURAN (15 menit)
  4. KASI MEMERIKSA KEABSAHAN (5 menit)
  5. KABID MEMERIKSA ULANG KEABSAHAN (5 menit)
  6. SEKRETARIS MEMERIKSA SURAT MELALUI KEPEGAWAIAN (5 menit)
  7. KEPALA DINAS MENANDATANGANI SURAT (5 menit)
  8. KEPEGAWAIAN MENYERAHKAN SURAT SUDAH SIAP KE BIDANG (5 menit)
  9. DITERUSKAN KE YANG BERSANGKUTAN (5 menit)

C. Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - 15.00
  2. Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30
  3. Penyelesaian Pelayanan : 55 Menit

D. Biaya/ Tarif

GRATIS

E. Produk

Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan

F. Pengelolaan Pengaduan

Contact person :

MONIKA ANDREAS, S.Pd

Nomor HP/WA : 0823 8684 6981

G. Dasar Hukum

1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;3.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2017;4.Surat Edaran Menpan & RB No. 4 Tahun 2013 Tanggal 21 Maret 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS;5.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat/Ijazah.

H. Sarana dan Prasarana

Sarana :

  1. Meja Pendaftaran
  2. Ruang Pelayanan

Prasarana :

  1. Komputer 1 set
  2. Meja dan kursi

I.Kompetensidan Jumlah Pelaksana

  1. Operator Komputer : 1 Orang
  2. Pengadministrasi Persuratan : 1 Orang
  3. Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan

J.Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

K.Jaminan Pelayanan

1.Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.

L.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.Surat Pembinaan / Penilaian Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan di stempel dan tanda tangan basah

2.Kop Surat Izin menggunakan KOP Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya

M.Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)